Sepuluh Hari Sudah Tangkap 19 Pembuang Sampah Sembarangan

Sepuluh Hari Sudah Tangkap 19 Pembuang Sampah Sembarangan
Ilustrasi. Warga membuang sampah sembarangan. Foto PojokBekasi

Selain denda tinggi, pelanggar akan diserahkan ke satpol PP. Mereka akan disidang. Sesuai perda, masyarakat bisa dikurung. Ancamannya sampai enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.

Peraturan itu tertuang dalam Perda No 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.

Seruni, warga Tenggumung, menambahkan bahwa kebanyakan pembuang sampah berasal dari luar wilayah. Mereka beraksi saat malam. (hen/c6/dio/jpnn)


Pembuang sampah sembarangan yang sudah berulangkali diingatkan dan ditangkap akan mendapat hukuman lebih berat.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News