Sepuluh Hari Sudah Tangkap 19 Pembuang Sampah Sembarangan
Senin, 09 Juli 2018 – 17:57 WIB
Selain denda tinggi, pelanggar akan diserahkan ke satpol PP. Mereka akan disidang. Sesuai perda, masyarakat bisa dikurung. Ancamannya sampai enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.
Peraturan itu tertuang dalam Perda No 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
Seruni, warga Tenggumung, menambahkan bahwa kebanyakan pembuang sampah berasal dari luar wilayah. Mereka beraksi saat malam. (hen/c6/dio/jpnn)
Pembuang sampah sembarangan yang sudah berulangkali diingatkan dan ditangkap akan mendapat hukuman lebih berat.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Decluttering, Cara Sederhana Menyelamatkan Bumi dan Berbuat Kebaikan untuk Sesama
- Bamsoet Apresiasi Gerakan Komunitas Perempuan Muda Bersihkan Sampah di Jalanan Jakarta
- Tolong, Jangan Lagi Lakukan Hal ini, Bisa Dijatuhi Sanksi Oleh Prajurit TNI
- Warga Buang Sampah Sembarangan, KTP Ditahan & Disidang, Bukan Gertak Sambal
- Paus Fransiskus Sebut Pencemar Lingkungan Kriminal Pembunuh Segalanya
- Hati-hati, Warga Jaksel Bakal Kena OTT Jika Lakukan Ini