Anto Habisi Nyawa Sepupu Lantaran Sakit Hati pada Ibu Korban

Anto Habisi Nyawa Sepupu Lantaran Sakit Hati pada Ibu Korban
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Namun tak lama dari korban berangkat ke kebun, terdakwa menyusul korban dengan meminta izin dengan ibunya untuk mengantar korban.

Terdakwa mengikuti korban dari belakang dengan berangkat ke tempat mandi. Namun belum sampai di tempat mandi, tiba-tiba muncul niat terdakwa, untuk membunuh korban sehingga terdakwa langsung mendahului korban yang sedang jalan dan mengadangnya.

Sampai di jalan hutan, dekat pohon nangka terdakwa langsung menarik tangan korban ke dalam hutan. Sekitar 15 meter masuk ke dalam hutan, terdakwa dua kali menampar pipi kiri korban dengan tangan kanan sampai korban terjatuh.

Korban sempat bangkit untuk meninju terdakwa tetapi terdakwa menarik tangan korban membawanya dekat pohon karet, mendudukkan korban, membenturkan kepala korban ke batang karet sebanyak tiga kali.

Korban langsung berdiri dan berusaha berlari. Baru lima meter, korban terjatuh dan tidak bergerak lagi. Lalu terdakwa menyetubuhinya. Saat melihat korban tidak bernapas lagi, terdakwa langsung ketakutan dan mengakhiri aksi bejatnya.

Terdakwa langsung memakai celana, dan mengambil karung yang berisi makanan milik korban lalu meletakkannya di dekat sungai. Setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.

Sejak 24-25 September 2020 terdakwa bersama ibu korban mencari-cari korban namun tidak ketemu. Baru Sabtu (26/9) sekitar 07.30 WIB ditemukan jasad AS dalam keadaan tanpa busana.

Dari hasil penyelidikan dan autopsi, korban diduga menjadi korban pembunuhan. Terdakwa pun diciduk polisi saat santai di rumah.

Terdakwa kasus pembunuhan disertai pemerkosaan Anto Wijaya, 19, kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat (16/4/2021).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News