Serahkan Bukti Dukungan di Atas Syarat Minimal!

Serahkan Bukti Dukungan di Atas Syarat Minimal!
Serahkan Bukti Dukungan di Atas Syarat Minimal!
Namun tentu langkah tersebut perlu dibarengi kesigapan bacaleg mengecek kembali jumlah penduduk, sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 08/Kpts/2013, tentang jumlah penduduk provinsi dan kabupaten/kota, serta jumlah kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 2014.

“Sebaran dukungan minimal juga perlu diperhatikan. Pada pemilu 2009 sebaran dukungannya hanya 20 persen dari jumlah kabupaten/kota. Tapi untuk Pemilu 2014 itu minimal 50 persen kabupaten/kota. Jumlah kabupaten/kota yang kita pakai sebanyak 497 kabupaten/kota. Misalnya untuk Papua Barat ada dua DOB (Daerah Otonom Baru). Yang tadinya 11 sekarang menjadi 13 kabupaten/kota. Maka hitungan 50 persennya tetap dari hitungan 11 kabupaten/kota. Jadi minimal tersebar di 6 kabupaten/kota,” katanya.

Husni menjamin tahapan pendaftaran Bacaleg 9-22 April mendatang akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Nantinya rekan-rekan Bawaslu Provinsi akan berkantor di KPU Provinsi selama 14 hari untuk mengawasi proses pendaftaran. Kita akan segera buatkan standar operational prosedurs (SOP) sehingga calon yang mendaftar mendapatkan layanan yang baik dan tidak ada standar ganda. Pendatang baru dan incumbent diperlakukan sama” ujarnya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengingatkan warga masyarakat yang berminat mendaftar sebagai bakal calon anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News