Serahkan Bukti Dukungan di Atas Syarat Minimal!
Kamis, 28 Maret 2013 – 22:09 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengingatkan warga masyarakat yang berminat mendaftar sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), agar menyerahkan berkas bukti dukungan lebih banyak dari syarat minimal yang dibutuhkan.
Hal ini penting, karena jika nantinya KPU menemukan ada berkas syarat yang tidak sesuai, berkas yang lain dapat dijadikan sebagai tambahan.
“Misalya dukungan minimal mendaftar menjadi bakal calon legislatif lewat DPD di sebuah provinsi minimal 3 ribu fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka sebaiknya serahkan 6 ribu. Sehingga kalau kena finalty, masih ada dukungan lain yang bisa dijadikan sampel. Tapi KTP-nya harus masih berlaku sampai 23 April 2013,” ujar Husni di Jakarta, Kamis (28/3).
Husni juga meminta foto copy KTP bukti dukungan harus jelas dan mudah dibaca. Langkah ini guna memudahkan petugas melakukan verifikasi faktual nantinya.
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengingatkan warga masyarakat yang berminat mendaftar sebagai bakal calon anggota
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?