Serahkan Diri, AS Langsung Tersangka
Sabtu, 16 November 2013 – 17:33 WIB

Serahkan Diri, AS Langsung Tersangka
Dengan demikian, saat ini sudah tiga tersangka yang ditahan polisi. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan KS dan MT sebagai tersangka.
Baca Juga:
Para tersangka ini dijerat pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perusakan bersama-sama terhadap orang dan barang dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kendati sudah menetapkan tiga tersangka, Rikwanto mengaku saat ini polisi masih mengejar terduga pelaku lain. "Masih ada (yang diburu)," ungkap Rikwanto. (gil/boy/jpnn)
JAKARTA - Satu orang berinisial AS menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Hal ini terkait peristiwa perusakan dalam persidangan sengketa hasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik