Serahkan Diri, Debt Collector Irzen Octa Bantah Kabur

Serahkan Diri, Debt Collector Irzen Octa Bantah Kabur
Serahkan Diri, Debt Collector Irzen Octa Bantah Kabur
Arief, Henry dan Donald adalah  terdakwa kasus penganiayaan hingga tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa. Ketiganya terbukti secara besama-sama dengan sengaja dan melawan hukum telah merampas kemerdekaan yang berakibat matinya orang lain. (pra/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Pencopet Didor Polisi

JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan Irzen Okta, Arief Lukman dan Henry Waslinton mendatangi Kejari Jakarta Selatan, Senin (30/7) siang. Keduanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News