Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Orang Asli Papua, Ini Pesan Wapres Ma'ruf Amin

Artinya, masih ada sekitar 49 ribu lagi tenaga kerja yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita telah menyaksikan penyerahan simbolis yang diserahkan oleh Wakil Presiden terkait dengan kepesertaan 20 ribu pekerja rentan Orang Asli Papua yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Mimika Tahun 2023," kata Rudyanto.
Rudyanto mengungkapkan pekerja rentan yang didaftarkan, di antaranya merupakan tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat serta masyarakat pelaku usaha kecil yang layak dibantu.
Secara terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo memberikan apresiasi atas dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha khususnya di wilayah Kabupaten Mimika dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Komitmen yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika ini layak mendapatkan apresiasi," kata Anggoro.
Dia berharap hal positif ini terus berlanjut sehingga mampu menginspirasi pemerintah daerah lainnya untuk memastikan seluruh pekerja di wilayahnya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Karena dengan memiliki perlindungan, para pekerja dapat bekerja tanpa rasa cemas, yang berujung pada terciptanya SDM unggulan di Tanah Papua,” tegas Anggoro meyakinkan. (mrk/jpnn)
Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan sejumlah pesan saat menyerahkan 20 ribu kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentang yang merupakan orang asli Papua
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- MVGX dan BDO di Indonesia Luncurkan Solusi Laporan Keberlanjutan Berbasis AI
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom