Serahkan Kesimpulan, VSI: Penggeledahan Tidak Sah

Serahkan Kesimpulan, VSI: Penggeledahan Tidak Sah
Serahkan Kesimpulan, VSI: Penggeledahan Tidak Sah

“Pemohon (PT VSI) bukan subjek yang ditetapkan oleh Pengadilan untuk digeledah, Termohon juga melakukan penggeledahan yang bukan tercantum juga melakukan penggeledahan pada alamat yang bukan tercantum dalam penetapan penggeledahan Nomor 28/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2015/PN.JKT.PST pada 3 Agustus 2015,”bebernya.

Hal tersebut diperkuat dari kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan, salah satunya Muhammad Zubair. Dimana pada saat pemeriksaan di PN Jaksel Zubari, yang diketahui sebagai penyidik yang ikut menggeledah itu, mengakui bahwa lokasi yang digeledah berbeda sebagaimana tertulis dalam surat izin penggeledahan dari PN Jakspus.

“Saksi (Zubair) menyatakan dengan tegas, bahwa penggeledahan dilakukan di Panin Tower Senayan City Lantai 8, Jakarta, dengan menggunakan penetapan penggeledahan Nomor 28 dan tidak ada nama PT VSI dalam penetapan penggeledahan Nomor 28,”tutupnya. (jpnn)

JPNN.com - Gugatan praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) sudah sampai pada tahap penyerahan kesimpulan. Dua kubu, baik VSI selaku pemohon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News