Serahkan Kesimpulan, VSI: Penggeledahan Tidak Sah

Serahkan Kesimpulan, VSI: Penggeledahan Tidak Sah
Serahkan Kesimpulan, VSI: Penggeledahan Tidak Sah

jpnn.com - JPNN.com - Gugatan praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) sudah sampai pada tahap penyerahan kesimpulan. Dua kubu, baik VSI selaku pemohon maupun Kejaksaan Agung selaku termohon sudah menyerahkannya kepada hakim tunggal Achmad Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9).

Kuasa hukum VSI, Peter Kurniawan yang membacakan kesimpulan meminta hakim agar menerima seluruh permohonan kliennya. Alasannya, penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kantor PT VSI di Panin Tower, Senayan City, Jakarta ternyata salah alamat.

“Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon pada 12-14 dan 18 Agustus 2015, di kantor Pemohon yang terletak di Panin Towern Senayan City, lantai 8, Jakarta tidak sah. Menyatakan tindakan penyitaan dan tindakan lainnya yang dilakukan Termohon pada 12-14 dan 18 Agustus 2015, di kantor Pemohon, tidak sah,” kata penasihat hukum PT VSI Peter Kurniawan saat membacakan kesimpulan.

Bukan hanya soal penggeledahan dan penyitaan, pihak PT VSI juga meminta hakim Achmad membuat keputusan mengikat agar Kejagung mengembalikan seluruh barang yang telah disita.

“Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan semua barang yang diambil dan disita milik Pemohon, termasuk namun tidak terbatas pada barang-barang yang tertera dalam Berita Acara Penyitaan pada 12-14 Agustus 2015, tidak dapat dijadikan barang bukti yang sah,” ujar Peter.

Selain itu, sesuai permohonannya PT VSI juga meminta hakim untuk menjatuhkan putusan ya mengharuskan pihak Termohon membayar uang ganti rugi. “Menghukum Termohon untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 1 triliun dan kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun,” kata dia.

Pihak PT VSI juga meminta Kejagung untuk memulihkan nama baiknya ke masyarakat, yang memburuk akibat tindakan penggeledahan yang dilakukan sebelumnya.

Terkait penggeledahan, Peter bersikeras penggeledahan yang dilakuan Kejagung telah melanggar hukum. Hal itu karena tempat yang digeledah, yakni kantor PT VSI bukan merupakan lokasi sebagaimana tertera dalam surat izin penggeledahan.

JPNN.com - Gugatan praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) sudah sampai pada tahap penyerahan kesimpulan. Dua kubu, baik VSI selaku pemohon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News