Serahkan Pengawasan BOS Kepada Sekolah

Serahkan Pengawasan BOS Kepada Sekolah
Serahkan Pengawasan BOS Kepada Sekolah
JAKARTA - Meski terus menuai protes, pemerintah terus mematangkan mekanisme baru penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menyepakati mulai Tahun Ajaran (TA) 2011/2012 pengawasan pengunaan dana BOS akan terpusat langsung di sekolah. Berbagai komponen termasuk masyarakat, komite sekolah , orangtua murid dan instansi terkait bisa terlibat langsung mengawasi penggunaan dana itu secara real time di sekolah-sekolah penerima bantuan.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, ada tiga titik krusial yang perlu diawasi. Yakni proses transfer dana BOS dari Kementerian Keuangan ke pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan setiap 3 bulan sekali, proses penyaluran dari pos APBD ke setiap sekolah, dan penggunaan dana BOS oleh sekolah.

"Ketiga titik itu harus diawasi dan kami sudah membicarakan mekanismenya dengan KPK kemarin. Diharapkan dengan sistem baru ini semua bisa memantau langsung secara terbuka," kata Nuh kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra ) Jakarta, Kamis (23/12).

Kemendiknas mengawasi dan menelusuri apakah hari penyerahan dana BOS sesuai dengan yang diagendakan. Karena indikasi penyimpangan bisa dilakukan dalam proses penyerahan anggaran. Karena itu pengawasan dari semua pihak dapat meminimalkan potensi penyelewengan anggaran oleh sekolah atau pejabat terkait di daerah.

JAKARTA - Meski terus menuai protes, pemerintah terus mematangkan mekanisme baru penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kementerian Pendidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News