Serahkan SK ke Bank, PNS Pulang Bisa Bawa Rp 200 Juta
Senin, 28 November 2016 – 00:18 WIB

Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Basran membenarkan, ASN dapat mengambil kredit sebesar Rp 200 juta dengan cara menggadaikan SK-nya.
Bahkan, dapat lebih lagi, tergantung pangkat, gaji dan kebijakan bank masing-masing.
Pinjaman yang diajukan juga dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif. Seperti pembelian barang bergerak, biaya sekolah, perbaikan rumah dan keperluan konsumtif lainnya.
“SK itu hanya digunakan sebagai bukti kuat bahwa pemohon memang benar-benar telah bekerja,” pungkasnya. (oya/eza/sam/jpnn)
NUNUKAN – Selama ini memang sudah biasa terjadi, PNS menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga