Serahkan SK Pengangkatan PPPK, Pj Gubernur Kalbar Berpesan Begini

Serahkan SK Pengangkatan PPPK, Pj Gubernur Kalbar Berpesan Begini
Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson menyerahkan surat keputusan tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalimantan Barat di Kota Pontianak, Selasa (2/1/2024). (ANTARA/Rendra Oxtora)

jpnn.com - PONTIANAK - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson menyerahkan surat keputusan (SK) tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, Selasa (2/1).

Harisson mengatakan bahwa 3.307 orang yang telah menerima SK pengangkatan sebagai PPPK selanjutnya akan ditempatkan di organisasi-organisasi perangkat daerah di lingkup Pemprov Kalbar.

"PPPK yang menerima SK kali ini merupakan tenaga teknis, yang merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam optimalisasi formasi PPPK Tahun 2022 yang tidak terisi," kata Harisson dalam acara penyerahan SK di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalimantan Barat di Kota Pontianak.

Dia berpesan kepada PPPK yang baru diangkat agar bersyukur, bersemangat dalam bekerja, dan mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab. "Saudara sekalian telah melewati proses panjang, maka patut bagi saudara untuk bersyukur dalam bentuk meningkatkan semangat bekerja," ungkapnya.

Harisson mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) agar terus meningkatkan kapasitas dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.  "Saya berpesan kepada Saudara untuk menjaga citra positif dengan bekerja sebaik-baiknya," katanya.

Harisson menyampaikan bahwa perekrutan dan pengangkatan PPPK yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, objektif, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang baik dan berintegritas. (antara/jpnn)

Pj Gubernur Kalbar Harisson menyampaikan pesan kepada para PPPK yang baru menerima SK pengangkatan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News