Serang, Cilegon Sudah Penetapan, Tangsel dan Pandeglang Ditunda

Serang, Cilegon Sudah Penetapan, Tangsel dan Pandeglang Ditunda
Serang, Cilegon Sudah Penetapan, Tangsel dan Pandeglang Ditunda

Sementara itu, penetapan pasangan kepala daerah di Kota Tangsel dan Kabupaten Pandeglang harus ditunda karena ada pasangan yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Di Tangsel, pasangan calon nomor urut 1 dan 2, Ikhsan Modjo-Li Claudia dan Arsid-Elvier ASP kompak menggugat hasil pilkada Kota Tangsel ke MK. Mereka tidak puas dengan hasil perhitungan suara KPU yang memenangkan pasangan incumben Airin Rachmy Diamy-Benjamin Davnie.

Sedangkann di Pandeglang, tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang Aap Aptadi-Dodo Djuanda (Apdol) mengajukan gugatan sengketa Pilkada Pandeglang ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Minggu (20/12). Gugatan ini dilayangkan karena tim Apdol mengklaim ada sejumlah kecurangan dalam Pilkada antara lain dugaan keterlibatan bupati, PNS, dan KPPS dalam kampanye serta money politik. 

"Kami sudah ke MK untuk mendaftarkan gugatan Pilkada Pandeglang. Alat bukti dugaan  pelanggaran paslon nomor 2 sudah kami siapkan dan lengkap," kata Adit Sama dari tim Apdol kemarin.

Jika gugatan diterima, maka KPU harus berhadapan dengan pasangan calon di hadapan majelis hakim konstitusi dalam persidangan yang kemungkinan baru akan digelar pada bulan Januari tahun depan. Penetapan pasangan calon terpilih di daerah yang mengajukan gugatan berpotensi tertunda hingga bulan Februari. (mg-tanjung/usman/iwan/muhaemin/dil/jpnn)


SERANG - Tahapan pilkada serentak di Provinsi Banten memasuki tahap akhir. Komisi Pemilihan Umum di masing-masing kota dan kabupaten telah menyelesaikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News