Serang Polisi, Hercules Divonis Empat Bulan
Selasa, 02 Juli 2013 – 14:10 WIB

Serang Polisi, Hercules Divonis Empat Bulan
"Majelis Hakim menolak semua keberatan penasehat hukum tapi tetap menghargai pledoi yang dibuat penasehat hukum," sambung Kemal.
Dalam putusan ini hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Hercules dan Sidik. Hal yang memberatkan adalah terdakwa Hercules dan Sidik dianggap telah mengganggu ketertiban umum. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa, adalah bersikap sopan selama sidang, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Atas putusan ini, Hercules dan Sidik melalui penasehat hukum mengaku pikir-pikir terlebih dahulu.
"Kami pikir-pikir dulu terhadap putusan dari Majelis Hakim ini," kata penasehat hukum, Agung Sri Purnomo.(flo/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Hercules Rozario Marshal, Selasa (2/7). Majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi