Serang Wartawan di Pengadilan, Hercules Cuma Dapat Teguran

Serang Wartawan di Pengadilan, Hercules Cuma Dapat Teguran
Hercules. Foto: dok/JPNN.com

Dari dakwaan itu, JPU lantas menuntut Hercules dengan hukuman tiga tahun penjara dan dipotong masa penahanan.

Namun, majelis hakim hanya menyatakan Hercules terbukti melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP tentang memasuki lahan orang lain tanpa hak, atau bukan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang juga didakwakan ke Hercules. (cuy/jpnn)


Aksi pemukulan yang dilakukan Hercules Rosario Marshal terhadap oknum wartawan saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News