Serang Wartawan di Pengadilan, Hercules Cuma Dapat Teguran
Rabu, 27 Maret 2019 – 23:41 WIB
Dari dakwaan itu, JPU lantas menuntut Hercules dengan hukuman tiga tahun penjara dan dipotong masa penahanan.
Namun, majelis hakim hanya menyatakan Hercules terbukti melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP tentang memasuki lahan orang lain tanpa hak, atau bukan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang juga didakwakan ke Hercules. (cuy/jpnn)
Aksi pemukulan yang dilakukan Hercules Rosario Marshal terhadap oknum wartawan saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kronologi 3 Oknum TNI AL Menculik & Aniaya Wartawan di Halsel, KKJ Mengecam
- Hercules Ungkap Sosok Gus Miftah, Luar Biasa
- Herry Heryawan Polisi yang Menangkap Hercules Kini Naik Pangkat jadi Irjen
- Lagi, Pesawat C-130J Super-Hercules TNI AU Buatan AS Tiba di Indonesia
- Hercules Jauh-Jauh ke Solo Temui Gibran, Bahas Apa, Bang?
- Hercules Ingin Kawal Pemilu, Sampai Gandeng Ulama di Jatim