Serangan Balik Kuasa Hukum Pemilik SMA SPI Batu kepada Pelapor Kasus Pelecehan

Serangan Balik Kuasa Hukum Pemilik SMA SPI Batu kepada Pelapor Kasus Pelecehan
Praktisi hukum Recky Bernadus Surupandy selaku kuasa hukum SMA SPI Kota Batu saat menggelar konferensi pers di Surabaya, Selasa (22/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pemilik SMA SPI Kota Batu berinisial JE telah memenuhi panggilan Subdirektorat IV Renakta Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

JE diperiksa karena menjadi terlapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah pelajar SMA SPI.

Recky Bernadus Surupandy selaku kuasa hukum JE mengatakan kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Segala laporan maupun tuduhan kepada klien kami belum terbukti benar, tetapi kami akan mengikuti jalannya proses hukum," ujar Recky di Surabaya, Selasa (22/6).

Recky mengeklaim hanya ada satu pihak yang melaporkan JE ke polisi. Menurutnya, pelapor itu merupakan alumnus SMA SPI.

"Inisialnya SDS, 28 tahun dan sudah dewasa. Tercatat sebagai murid sejak tahun 2008 dan lulus tahun 2011," ungkap Recky.

Setelah lulus, SDS meminta tetap tinggal di SMA SPI hingga 2021. Recky menyebut SDS mengaku ingin mengabdi di tempatnya belajar selama tiga tahun itu.

Memasuki Januari 2021, SDS mengundurkan diri karena menikah. Namun, tiba-tiba pada 29 Mei lalu dia melaporkan JE dengan tuduhan kasus pelecehan seksual.

Pihak yang mengaku pernah dilecehkan pendiri SMA SPI Batu merupakan mantan siswa yang pernah tinggal di kompleks sekolah tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News