Serangan Balik, TikTok Gugat Donald Trump dan Menteri Perdagangan Amerika
Menurut perusahaan itu, pada Juni 2020, jumlah total pengguna aktif bulanan TikTok di negara itu melonjak menjadi 91.937.040, dan berdasarkan penggunaan kuartalan, 100 juta warga Amerika menggunakan aplikasi tersebut untuk mengekspresikan diri dan saling berhubungan.
Perintah eksekutif itu dikeluarkan "untuk alasan politik alih-alih 'ancaman luar biasa dan tidak lazim' terhadap Amerika Serikat, yang sejatinya merupakan syarat bagi Presiden untuk menggunakan kewenangannya" di bawah IEEPA, kata TikTok.
Pihak penggugat, TikTok Inc. dan ByteDance Ltd., meminta keputusan deklaratif dan perintah untuk membatalkan serta melarang perintah eksekutif Trump tersebut dan peraturan implementasi lainnya yang akan dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan AS.
"Perintah eksekutif Presiden ini bersifat inkonstitusional dan ultra vires(di luar kuasa), dan harus dilarang," demikian bunyi dokumen itu. (xinhua/ant/dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Perusahaan jejaring sosial berbagi video, TikTok, pada Senin (24/8) mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump
Redaktur & Reporter : Adil
- Kisah Bocil 'Ep Ep' Asal Pasuruan, Dhani Bangun Bisnis di Usia Belasan
- Orang Utan Kalimantan Lahir di Kebun Binatang di Florida, Amerika Serikat
- TikTok Kembangkan Fitur Baru Untuk Berbagi Foto
- TikTok Bereksperimen Membuat Influencer AI, Banyak yang Khawatir
- Amerika dan Jepang Perkuat Aliansi Militer, Kok China Sewot?
- Kesatuan Teknik