Serangan Israel Melanggar Hukum

Hasil Investigasi PBB pada Kasus Kapal Mavi Marmara

Serangan Israel Melanggar Hukum
Serangan Israel Melanggar Hukum
JENEWA - Investigasi PBB atas insiden Freedom Flotila di Laut Mediterania 31 Mei lalu berakhir. Dalam kesimpulan tertulis yang dirilis Rabu waktu setempat (22/9), PBB menyatakan bahwa Pasukan Pertahanan Israel (IDF) bersalah. Mereka melanggar hukum internasional saat menyerang kapal Mavi Marmara.

   

"Aksi militer Israel yang mengakibatkan tewasnya sembilan orang tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan. Mereka jelas melakukan kebrutalan yang tidak bisa ditoleransi," terang Dewan HAM PBB dalam pernyataan resminya seperti dilansir BBC kemarin (23/9).

Menurut panel yang bertugas menyelidiki insiden maut itu, bukti-bukti yang terkumpul menunjukkan bahwa IDF memang punya niat buruk di balik serangan. Yakni, membunuh aktivis-aktivis kemanusiaan pro Palestina di atas kapal itu.

Dalam laporan setebal 56 halaman itu, tiga pengacara internasional yang merupakan bagian dari tim penyidik PBB menyatakan, aksi IDF tersebut bertentangan dengan pasal 147 Konvensi Jenewa ke-4. Pasal tersebut berisi tentang kesepakatan internasional untuk melindungi warga sipil di masa genting. "Mereka jelas-jelas melakukan pembunuhan yang disengaja, penganiayaan dan tindakan tidak humanis yang membuat orang lain terluka," tandas Dewan HAM PBB.

   

JENEWA - Investigasi PBB atas insiden Freedom Flotila di Laut Mediterania 31 Mei lalu berakhir. Dalam kesimpulan tertulis yang dirilis Rabu waktu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News