Serapan Anggaran Pemda Baru 67 Persen

Serapan Anggaran Pemda Baru 67 Persen
Serapan Anggaran Pemda Baru 67 Persen
Gamawan hanya menyatakan bahwa paling tidak terdapat sepuluh daerah yang perlu diingatkan. “Tapi juga kita belum tahu, apakah ini karena keterlambatan pelaporan, atau memang realisasinya rendah. Jadi kita ingatkan supaya ini menjadi perhatian,” katanya.

Demikian juga terkait sanksi yang akan diberikan, Gamawan belum bersedia memaparkan. Karena waktu yang ada masih tersisa untuk melaksanakan program-program yang tepat guna. Tapi kalau hingga akhir tahun capaian masing-masing daerah tetap tidak melebihi 67 persen, tentu Kemendagri akan memberikan sanksi. “Ya dekon (dana dekonsentrasi) dan TP (Dana Tugas Perbantuan)-nya tahun depan, akan kita pertimbangkan,” katanya.

Oleh sebab itu ia berharap dari sisa waktu yang ada, paling tidak penyerapan anggaran minimal mencapai 80 persen.

“Tapi kita mau maksimalkan, kalau bisa di atas 90 persen. Kenapa 90 persen, karena bisa saja yang 10 persen disebabkan beberapa variable. Misalnya efisiensi, ada memang karena tender ditawar lebih murah. Itukan jadi Silpa. Ada penghematan karena mungkin ada yang tidak perlu dibayarkan. Misal gaji diasumsikan 10, tapi terserap cuma 8. Perjalanan dinas 10, tapi terserap 8. Itu kan efisiensi,”katanya.(gir/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Bea Cukai Evaluasi FTZ Batam

JAKARTA - Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), meminta seluruh daerah lebih giat memaksimalkan penyerapan anggaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News