Serapan Anggaran Pemda Baru 67 Persen
Jumat, 30 November 2012 – 08:24 WIB
Gamawan hanya menyatakan bahwa paling tidak terdapat sepuluh daerah yang perlu diingatkan. “Tapi juga kita belum tahu, apakah ini karena keterlambatan pelaporan, atau memang realisasinya rendah. Jadi kita ingatkan supaya ini menjadi perhatian,” katanya.
Demikian juga terkait sanksi yang akan diberikan, Gamawan belum bersedia memaparkan. Karena waktu yang ada masih tersisa untuk melaksanakan program-program yang tepat guna. Tapi kalau hingga akhir tahun capaian masing-masing daerah tetap tidak melebihi 67 persen, tentu Kemendagri akan memberikan sanksi. “Ya dekon (dana dekonsentrasi) dan TP (Dana Tugas Perbantuan)-nya tahun depan, akan kita pertimbangkan,” katanya.
Oleh sebab itu ia berharap dari sisa waktu yang ada, paling tidak penyerapan anggaran minimal mencapai 80 persen.
“Tapi kita mau maksimalkan, kalau bisa di atas 90 persen. Kenapa 90 persen, karena bisa saja yang 10 persen disebabkan beberapa variable. Misalnya efisiensi, ada memang karena tender ditawar lebih murah. Itukan jadi Silpa. Ada penghematan karena mungkin ada yang tidak perlu dibayarkan. Misal gaji diasumsikan 10, tapi terserap cuma 8. Perjalanan dinas 10, tapi terserap 8. Itu kan efisiensi,”katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), meminta seluruh daerah lebih giat memaksimalkan penyerapan anggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lebarkan Sayap, Raffi Ahmad Jajal Bisnis Ini
- Bea Cukai Malang Kawal Ekspor Perdana Pupuk Organik Limbah Kotoran Sapi ke Timor Leste
- J&T Cargo Siap Ramaikan Pameran Transport & Logistic Indonesia 2024
- Resmikan Antara Heritage, Erick Thohir Berpesan Begini
- FL Technics Indonesia Raih Sertifikasi FAA Untuk Fasilitas Perbaikan Pesawat Keduanya di Bandara Ngurah Rai Bali
- Menakar Efektivitas Media Luar Griya Dalam Peningkatan Kesadaran Merek