Seribu Honorer Mogok Mengajar, Begini Repons Muhadjir

Seribu Honorer Mogok Mengajar, Begini Repons Muhadjir
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: Hendra Eka/dok.JPNN.com

Hamid membenarkan meskipun dana BOS boleh untuk membayar gaji guru honorer, tidak bisa serta merta dicairkan. Para guru wajib mendapatkan surat penugasan dari dinas pendidikan setempat.

Penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer di sekolah negeri maksimal 15 persen dari dana yang diterima.

Seperti diketahui alokasi dana BOS untuk SD adalah Rp 800 ribu/siswa/tahun. Sedangkan di jenjang SMP sebesar Rp 1 juta/siswa/tahun dan di SMA/SMK ditetapkan Rp 1,4 juta/siswa/tahun.

Total anggaran dana BOS 2017 mencapai Rp 45,119 triliun. Provinsi Jawa Barat mendapatkan alokasi terbanyak yakni Rp 7,7 triliun. Disusul Provinsi Jawa Timur Rp 5,4 triliun dan Provinsi Jawa Tengah Rp 5,2 triliun.

Ketua PGRI Jember Supriyono sudah menyurati Pemkab Jember supaya segera menerbitkan surat keterangan (SK) penugasan kepada para honorer. Setelah mendapatkan SK tersebut, para guru honorer bisa mendapatkan gaji dari dana BOS.

Selain itu setelah pegang SK penugasan tadi, para guru honorer bisa ikut program sertifikasi guru. Sehingga berpeluang mendapatkan uang tunjangan profesi guru (TPG) minimal Rp 1,5 juta per bulan.

Dia mengaku heran karena sebentar lagi SK penugasan guru honorer di Kabupaten Lumajang diterbitkan.

’’Bahkan di Probolinggo SK penugasan untuk guru honorer sudah diberikan,’’ jelasnya. (wan)

Seribu honorer mogok mengajar, pemicunya adalah gaji mereka yang bersumber dari dana BOS tidak dicairkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News