Seribu Honorer Mogok Mengajar, Begini Repons Muhadjir
Hamid membenarkan meskipun dana BOS boleh untuk membayar gaji guru honorer, tidak bisa serta merta dicairkan. Para guru wajib mendapatkan surat penugasan dari dinas pendidikan setempat.
Penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer di sekolah negeri maksimal 15 persen dari dana yang diterima.
Seperti diketahui alokasi dana BOS untuk SD adalah Rp 800 ribu/siswa/tahun. Sedangkan di jenjang SMP sebesar Rp 1 juta/siswa/tahun dan di SMA/SMK ditetapkan Rp 1,4 juta/siswa/tahun.
Total anggaran dana BOS 2017 mencapai Rp 45,119 triliun. Provinsi Jawa Barat mendapatkan alokasi terbanyak yakni Rp 7,7 triliun. Disusul Provinsi Jawa Timur Rp 5,4 triliun dan Provinsi Jawa Tengah Rp 5,2 triliun.
Ketua PGRI Jember Supriyono sudah menyurati Pemkab Jember supaya segera menerbitkan surat keterangan (SK) penugasan kepada para honorer. Setelah mendapatkan SK tersebut, para guru honorer bisa mendapatkan gaji dari dana BOS.
Selain itu setelah pegang SK penugasan tadi, para guru honorer bisa ikut program sertifikasi guru. Sehingga berpeluang mendapatkan uang tunjangan profesi guru (TPG) minimal Rp 1,5 juta per bulan.
Dia mengaku heran karena sebentar lagi SK penugasan guru honorer di Kabupaten Lumajang diterbitkan.
’’Bahkan di Probolinggo SK penugasan untuk guru honorer sudah diberikan,’’ jelasnya. (wan)
Seribu honorer mogok mengajar, pemicunya adalah gaji mereka yang bersumber dari dana BOS tidak dicairkan.
- Spesialis Permenkes
- 5 Berita Terpopuler: Lulusan SMA Siap-Siap untuk Seleksi CPNS & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Begini
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Jasa Raharja Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni Lampung
- Dirut Jasa Raharja Dampingi Menko PMK Pantau Arus Mudik dari Command Center
- 4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024