Serikat Pekerja PLN Berencana Melakukan Mogok Kerja

Serikat Pekerja PLN Berencana Melakukan Mogok Kerja
Ratusan anggota Serikat Pekerja (SP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) seluruh Indonesia menghadiri sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di PN Jakarta Pusat pada Senin (26/11). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Untuk menyelamatkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai salah satu buntut tidak diterimanya gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serikat Pekerja PLN di Pengadilan Hubungan Industrial PN Jakarta Pusat maka SP PLN akan mengumumkam mogok kerja untuk satu bulan ke depan selama satu minggu.

“Kami terpaksa mengambil opsi yang sesuai UU ini yakni menggunakan hak mogok kerja. Apalagi seluruh saluran terkait yang sudah ditempuh oleh SP PLN dalam menjaga dan melindungi PLN, termasuk melalui proses hukum macet. Justru anehnya alasan eksistensi SP PLN yang dipersoalkan yang memiliki anggota di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke dengan 35.000 anggota,” ujar Ketua Umum SP PLN Jumadis Abda dalam siaran persnya, Rabu (27/11).

Kondisi PLN saat ini, kata Jumadis, perlu segera diselamatkan setelah beberapa kasus yang terjadi di PLN. Ditambah lagi kondisi keuangan dan kerugian yang didera PLN sampai TW 3 2018 ini PLN telah mengalami kerugian Rp. 18,5 T, kecuali ada tangan-tangan 'ghaib' yang berusaha menutupnya sehingga seolah-olah kinerja lebih baik di akhir tahun.

Kasus terbesar saat ini adalah korupsi pembangunan pembangkit program 35.000 MW, kongkalingkong PLTU Riau 1 yang saat ini tengah ditangani KPK. Ia menduga modus pengadaan pembangkit swasta yang lain juga beraroma sama melalui proses yang tidak wajar itu.

”KPK jangan hanya berhenti di PLTU Riau 1. Kasihan PLN hanya dijadikan sapi perah dan bancakan untuk segelintir orang dan asing,” kata Jumadis.

Menurutnya, kongkalingkong seperti ini pasti akan menambah beban PLN dan pada akhirnya akan dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan tarif listrik atau menambah subsidi.

Lebih lanjut, Jumadis mengatakan di internal PLN juga terjadi upaya pelemahan-pelemahan yang dibuat oleh Direksi PLN. Aturan-aturan yang dibuat berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama juga banyak dilanggar, juga peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak diikuti. Ini berdampak pada motivasi dan penurunan produktivitas kerja.

"Oleh sebab itu bila pemerintah tidak segera menyikapi apa yang sekarang terjadi di PLN maka SP PLN untuk satu bulan ke depan akan menggunakan hak mogoknya sesuai UU yakni melakukan mogok kerja selama satu minggu,” tutupnya.(jpnn)


Apabila pemerintah tidak segera menyikapi apa yang sekarang terjadi di PLN maka SP PLN akan menggunakan hak mogok kerja sesuai UU.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News