Sering Diintimidasi, Pegiat Antikorupsi Perlu Perlindungan Khusus

jpnn.com - JAKARTA – Program Manager Human Rights Working Group Muhammad Hafiz mengatakan, para pegiat antikorupsi perlu mendapatkan perlindungan khusus saat menjalalankan kerjanya.
Pasalnya, para pegiat antikorupsi selama ini masih rentan dengan ancaman dan intimidasi. Situasi yang sama juga terjadi pada saksi dan korban kasus-kasus korupsi di Indonesia.
“Dari kajian di beberapa daerah, pegiat antikorupsi rentan mendapatkan ancaman, intimidasi bahkan dilaporkan balik oleh orang-orang yang merasa dirugikan aktivitas pegiat antikorupsi,” terang Hafiz.
Karena itu, pihaknya mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka bertukar pikiran mengenai peluang membuat sebuah standar operasional prosedur internal yang bertujuan melindungi para pegiat antikorupsi.
"Kami mencoba bekerja sama dengan lembaga-lembaga negara lainnya dalam memaksimalkan peranan dan fungsi perlindungan Komnas HAM terhadap pegiat antikorupsi di Indonesia," tutur Hafiz. (mer/jos/jpnn)
JAKARTA – Program Manager Human Rights Working Group Muhammad Hafiz mengatakan, para pegiat antikorupsi perlu mendapatkan perlindungan khusus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI