Sering Melamun di Tahanan, Menangis Ingat Istri

jpnn.com, SAMPIT - Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, masih melengkapi berkas pemeriksaan terhadap Banjir (24) tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, Pitae.
Warga Kecamatam Antang Kalang itu terancam 15 tahun kurungan.
Kasat Reskrim Polres Kobar Erwin Togar Situmorang mengatakan terkait kasus pembunuhan di Desa Tumbang Boloi Kecamatan Antang Kalang, pihaknya masih terus melakuan pemeriksaan terhadap tersangka.
Semua berkas perkara tengah dikumpulkan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Menurutnya, karena perbuatan tersebut, tersangka dikenai pasal 44 nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT yang mengakibatkan korban meninggal, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun dan denda 50 juta rupiah.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun nanti semuanya tergantung pada saat proses persidangan,” kata Erwin, kemarin (9/5).
Dijelaskan, semua kejadian sudah diakui oleh tersangka. Motif utama karena persoalan rumah tangga. Awalnya Pitae mau keluar dari rumah karena sering cekcok dengan tersangka.
Tersangka melarang dengan cara menakut-nakuti menggunakan parang. “Saat parang diambil dari dinding rumah. Tersangka gelap mata dan terjadi pertumpahan darah yang mengakibatkan Pitae meninggal di tempat pada 12 April lalu,” jelasnya.
Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, masih melengkapi berkas pemeriksaan terhadap Banjir (24) tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya,
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan