Sering Meresahkan Warga, Dua Pemuda Ini Tak Diberi Ampun, Dooor! Dooor!
Sabtu, 29 Mei 2021 – 01:20 WIB
Sumarni mengatakan ironisnya satu tersangka masih berstatus pelajar yang duduk di bangku SMA. Keempatnya pun dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Penyidik menjerat mereka dengan pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya 5, 9 dan 10 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak dua dari empat anggota geng motor yang kerap meresahkan warga Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, (28/5).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Alex Warga Garut Dibunuh Anggota Geng Motor, Motifnya Dendam
- Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis, Polisi Temukan Fakta Baru, Jangan Kaget
- Olah TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Waria Dibunuh, Motif Pelaku, Alamak
- Ini Motif Mbak YS Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan di Abu Dhabi