Sering Pamer Kemaluan di Kampus, Divonis 10 Bulan

jpnn.com - SAMARINDA – HI menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (30/6) kemarin. Pria 20 tahun itu tercenung saat Ketua Majelis Hakim Parmatoni membacakan amar putusan.
Dua pekan lalu, jaksa penuntut umum Agus Supryanto menuntutnya dengan setahun penjara. Ia dijerat Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Kesusilaan.
Jaksa berpendapat, pasal tersebut dikenakan untuk memberi efek jera kepada terdakwa. “Dalam pemeriksaan, ternyata perbuatan terdakwa tak hanya sekali, melainkan beberapa kali di area Unmul dan sekitarnya,” terang Agus.
Akhirnya, perantau asal Sumatera itu divonis hukuman sepuluh bulan penjara dipotong masa tahanan. Hakim berpendapat, hukuman menjadi lebih ringan lantaran Hl tampak kooperatif selama proses persidangan.
Kepada hakim, dia mengaku menyesali perbuatannya. Selain itu, Hl mengatakan, setelah bebas akan menikah.
Hl ditangkap pada Selasa, 2 Februari oleh beberapa mahasiswa Universitas Mulawarman yang kemudian diserahkan ke Polsekta Samarinda Ulu. Para mahasiswa yang memergoki aksi itu mengatakan, Hl sudah sering melakukan hal tak senonoh.
Bahkan, pada 2015, Hl beberapa kali menunjukkan (maaf) kemaluannya kepada mahasiswi yang sedang melintas. Sebagian orang menyebut, Hl mengalami gangguan kejiwaan.
Namun, saat diperiksa ke psikiater, ternyata kejiwaan Hl tak bermasalah. Walhasil, ia mesti menerima buah kelakuan menyimpangnya itu. (fch/ndy/k9)
SAMARINDA – HI menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (30/6) kemarin. Pria 20 tahun itu tercenung saat Ketua Majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka