Serius! Data Jumlah Guru Ada Tiga Versi

Serius! Data Jumlah Guru Ada Tiga Versi
Guru mengajar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, banyak hal yang dipertanyakan terkait kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani memangkas anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 23,4 triliun.

Sri Mulyani beralasan kebijakan ini dilakukan karena penurunan jumlah guru bersertifikat yang berhak memperoleh TPG dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang, disebabkan karena pensiun.

Pada APBN-P 2016, total alokasi anggaran TPG sebesar Rp 69,7 triliun, sehingga dengan adanya rencana penundaan penyaluran TPG ini, anggaran TPG akan menjadi Rp 46,3 triliun.

Menurut Teuku Riefky, ada persoalan serius di balik masalah ini.

"Menyikapi kebijakan ini tidak sekedar dengan alasan salah hitung. Ada persoalan lebih serius yang harus di jelaskan dahulu oleh pemerintah. Pertama, ada perbedaan data jumlah guru antara Kemenkeu dengan Kemendikbud," kata Riefky di Jakarta, Minggu (28/8).

Kedua, kalaupun ada pemotongan bagaimana posisi APBNP 2016 terhadap pemenuhan amanat konstitusi tentang anggaran pendidikan yang mewajibkan minimal 20 persen.

Soal perbedaan data menurutnya perlu diklarifikasi, mengingat antara jumlah guru dengan anggaran yang akan ditunda tidak rasional. Data yang dikemukakan terjadi lebih hitung 78.811 guru tetapi anggaran TPG yang ditunda sebesar Rp 23,4 triliun. Artinya alokasi anggaran per guru Rp 296,9 juta/tahun atau Rp 24,7 juta/bulan.

Kedua, data guru yang bersertifikat yang dikemukakan Menkeu sebanyak 1.300.758 orang (sebelum dikoreksi menjadi 1.221.947 orang), sementara data total guru menurut Kemendikbud yang disampaikan pada saat Raker dengan Komisi X pada tanggal 16 Juni 2016 menunjukkan bahwa guru yang diangkat sampai dengan tahun 2015 sebanyak 1.755.010 orang (tersertifikasi 1.638.240 orang). Ada perbedaan signifikan sejumlah 337.482 guru.

JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, banyak hal yang dipertanyakan terkait kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani memangkas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News