Sertifikasi dan Labelisasi Produk Halal ada di BNP2H

Kewenangan MUI Mulai Dipereteli

Sertifikasi dan Labelisasi Produk Halal ada di BNP2H
Sertifikasi dan Labelisasi Produk Halal ada di BNP2H

jpnn.com - JAKARTA - Setelah melalui pembahasan delapan tahun, UU Jaminan Produk Halal (JPH) akhirnya disahkan DPR, Kamis (25/9). Kewenangan sertifikasi halal yang selama ini dipegang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal dipereteli. Kewenangan itu dilimpahkan ke badan khusus yang bertanggungjawab langsung ke Presiden.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Naim menuturkan, selama ini labeliasasi atau sertifikasi halal ditangani MUI karena merasa negara tidak hadir. "MUI merasa ada panggilan keagamaan. Karena urusan halal ini adalah terminologi keagamaan," katanya.

Dia menegaskan sertifikasi atau labelisasi halal tidak bisa dilaksanakan sepotong-sepotong. Menurut Asrorun, sertifikasi halal bukan hanya urusan scientific atau kenegaraan saja. Tetapi di dalamnya ada kandungan keagamaan. Nah untuk urusan keagamaan ini, sudah ada kesepakatan bersama dilimpahkan ke MUI selaku lembaga yang kompeten.

Asroroun menjelaskan, MUI yang selama ini menjadi ujung tombak sertifikasi halal bukan tanpa dasar. Dia menyebutkan kewenangan MUI itu di dasari surat keputusan bersama antara Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta MUI sendiri.

Kalaupun amanah UU JPH ini akan membentuk Badan Nasional Penjaminan Produk Halal (BNP2H), unsur MUI akan tetap dilibatkan. Pertimbangannya adalah, MUI selama ini telah berpengalaman untuk mengeluarkan sertifikasi halal. Dalam draf hasil harmonisasi RUU JPH, BNP2H ini memiliki sejumlah fungsi.

Diantaranya sertifikasi, registrasi, dan labelisasi produk halal, penerbitan dan pencabutan sertifikat halal pada produk, serta bekerjasama dengan lembaga luar negeri untuk urusan jaminan produk halal.

Asroroun enggan berkomentar banyak terkait potensi pencabutan kewenangan labelisasi halal yang selama ini ada di MUI. Dia lebih mengutamakan bahwa semangat penerbitan UU JPH ini untuk memberikan tanggung jawab negara terhadap konsumem. "Khususnya terkait dengan perlindungan masyarakat dalam konsumsi produk halal," katanya.

Terkait tata cara atau mekanisme sertifikasi halal, nanti akan diperjelas dalam peraturan pemerintah turunan dari UU JPH itu. Setelah BNP2H berdiri, urusan teknis pemeriksaan kehalalan produk bisa di berikan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH ini boleh dibentuk oleh ormas-ormas keagamaan, dengan syarat memperoleh akreditasi dari BNP2H. Selain itu para auditor yang dipakai LPH, juga harus disertifikasi oleh BNP2H.

JAKARTA - Setelah melalui pembahasan delapan tahun, UU Jaminan Produk Halal (JPH) akhirnya disahkan DPR, Kamis (25/9). Kewenangan sertifikasi halal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News