Sertifikasi Halal Obat Dinilai Tidak Perlu
Selasa, 08 Oktober 2013 – 20:32 WIB

Sertifikasi Halal Obat Dinilai Tidak Perlu
Dia tak memungkiri, soal halal haram memang kontroversial. Yang paling penting, semua pihak harus memahami sifat alamiah obat yang berbeda dengan makanan atau pakaian, di mana orang boleh ambil boleh beli atau tidak. Sementara obat, seseorang harus mengonsumsi agar kembali pulih.
Menurut Hasbullah, obat termasuk vaksin bersifat strategis dibutuhkan untuk menyelamatkan jiwa manusia, hanya dikonsumsi dalam keadaan darurat oleh mereka yang terpaksa, dan tidak dikonsumsi dalam jumlah berlebihan sehingga memenuhi syarat untuk tidak diharamkan.
"Konsumsi obat itu bukan pilihan tapi konsumsi darurat, barang haram di kondisi darurat bisa halal," tegasnya.
Yang juga harus dipahami, saat ini hampir 95 persen bahan baku obat merupakan impor. Ini juga menimbulkan persoalan baru, industri tentu harus memeriksa bahan baku itu langsung misal ke Amerika Serikat atau Eropa.
JAKARTA--Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI, Hasbullah Thabrany, menilai, konsumsi obat tidak bisa disamakan dengan konsumsi makanan
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara