Sertifikasi Khatib Boleh, Tapi Ada Syaratnya

Sertifikasi Khatib Boleh, Tapi Ada Syaratnya
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.

Bahwa program itu tak boleh dilakukan jika mengarah kepada pembatasan hak berdakwah dan pembatasan kegiatan dakwah.

Akan tetapi, program itu boleh dilaksanakan sebagai salah satu langkah dari rangkaian upaya peningkatan mutu kompetensi para juru dakwah dan bagi semua agama.

"Kemudian, pemerintah sama sekali tidak berhak untuk membatasi apalagi mengurangi materi dan misi kegiatan dakwah karena materi dakwah akan mencakup semua internalisasi dari semua nilai dan ajaran suatu agama," kata Sodik di Jakarta, Senin (6/2).

Untuk menjaga kebebasan hak dakwah dari juru dakwah dan kebebasan berdakwah sebuah agama, maka kegiatan standarisasi harus dilakukan oleh lembaga keagamaan masyarakat.

Dalam hal ini, pemerintah juga harus mendukung terlaksananya kegiatan ini.

"Karena misi kegiatan dakwah adalah panggilan dan tugas agama, maka kegiatan peningkatan mutu kompetensi pendakwah harus konsisten melahirkan pejuang dakwah, tidak boleh bergeser melahirkan para pekerja dan para profesi dakwah. Apalagi melahirkan juru bicara dan perpanjangan tangan pemerintah," tegasnya.

Dia menambahkan, untuk peningkatan mutu pendakwah seperti halnya program bagi dosen dan guru, maka harus dilaksanakan secara terencana, berjenjang, berkesinambungan dengan materi yang komprehensif dan terintegrasi

Termasuk tidak boleh dipenuhi materi pesanan pemerintah.

Rencana pemerintah melakukan sertifikasi khatib atau pendakwah masih jadi pro kontra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News