Sertifikat Halal Vaksin Covid-19 China Diterbitkan Setelah Tugas BPOM dan MUI Selesai

"Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyibnya. Ini yang kami tunggu dari BPOM," jelasnya.
Zainut menambahkan, proses sertifikasi halal ini juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ada tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.
"Setelah ada keputusan BPOM terkait aspek penggunaan, MUI akan mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal," jelas Wamenag.
Dia menambahkan, BPJPH berperan dalam menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI.
Komisi Fatwa MUI Pusat menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci. Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta, Jumat (8/1). (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Komisi Fatwa MUI Pusat menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, halal dan suci.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Wamenag Bakal Tindaklanjuti Pengaduan Soal Pemindahan PIN Haji Khusus
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan