Sertifikat Perkawinan: Nih Poin-poin Materi untuk Calon Pengantin

Sertifikat Perkawinan: Nih Poin-poin Materi untuk Calon Pengantin
Menag Fachrul Razi menjelaskan poin-poin materi yang diberikan kepada calon pengantin untuk mendapatkan Sertifikat Perkawinan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menag Fachrul Razi merespons pernyataan Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang mendorong penerapan sertifikat perkawinan bagi pengantin baru.

Fachrul Razi mendukung wacana itu dan meminta petugas Kantor Urusan Agama (KUA) juga menjadi penyuluh pendidikan pranikah untuk mendapatkan sertifikat perkawinan.

"Petugas KUA yang akan menatar, termasuk menjadi penyuluh-penyuluh kita yang di lapangan," kata Fachrul di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11).

"Semua agama ditatar, nanti kita buat apa-apa yang menjadi jelas sehingga tidak ada yang terlewat," tambah Fachrul.

Menurut Fachrul, melalui pendidikan tersebut mereka yang ingin menikah akan mendapat sejumlah nasihat.

"Sebelum orang menikah diberi nasihat-nasihat. Salah satunya masalah agama, kemudian masalah kesehatan supaya jangan stunting. Kemudian dikasih tahu pada saat hamil apa yang harus dia lakukan. Jadi betul-betul dia melahirkan bayi-bayi yang sehat, bayi sehat kan bukan hanya saat lahir saja mulai dari kandungan, antara lain itu yang disampaikan," ungkap Fachrul.

Semua pasangan yang ingin menikah, menurut Fachrul wajib mengikuti pendidikan tersebut.

"Semua wajib untuk ditatar, kan semua KUA kadang-kadang karena mau cepat makanya pada saat menikah saja dikasih nasihat tapi saat ini akan lebih lagi dan hendaknya poin-poinnya jelas. Jadi tidak hanya sesuai seleranya KUA," jelas Fachrul.

Menag Fachrul Razi mendukung rencana Memko PMK Muhadjir Effendy yang ingin ada sertifikat perkawinan bagi pengantin baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News