Seru Nih, Bos Karaoke Nav dan Happy Puppy Tersangkut Hukum
Menurut Kusbiantoro, terdakwa memerintah staf IT PT NAV Jaya Mandiri untuk membuat teks dalam format karaoke. Hasilnya dimasukkan ke server dan dikirim ke outlet-outlet milik PT NAV Jaya Mandiri di Indonesia. ''Pasal yang dijeratkan sama,'' katanya.
Sahat Marulitua Sidabukke, kuasa hukum Santoso, mengatakan bahwa surat dakwaan jaksa kabur. Menurut dia, semua izin kliennya sudah dilengkapi.
Dia menjelaskan, sebenarnya kliennya sudah membayar semua royalti selama menggunakan lagu Radja. Pembayaran itu dilakukan ke lembaga manajemen kreatif bernama YKCI. Nah, grup band Radja masuk YKCI sehingga pembayaran royalti melalui lembaga tersebut.
''Padahal, dalam perjanjiannya, semua lagu yang diciptakan dan akan diciptakan bisa digunakan pengguna,'' tuturnya.
Di sisi lain, Kurniawan, kuasa hukum Budi menyatakan hal serupa. Dia akan mengajukan eksepsi. Salah satu pertimbangannya, jaksa menjeratkan pasal yang sudah berubah. ''Yang dipakai undang-undang lama. Padahal, ada yang baru,'' paparnya. (eko/c15/jon/git)
SURABAYA - Dua bos karaoke di Surabaya tengah terjerat masalah hukum. Mereka adalah Santoso Setyadji, direktur PT Imperium Happy Puppy, dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini