Seruan Kepada Pemerintah, Tolong Larang WNA Masuk NKRI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menyerukan kepada pemerintah untuk melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.
Paling tidak, kebijakan pelarangan diterapkan selama masa pandemi COVID-19 belum berakhir.
"WNA yang masuk ke Indonesia berpotensi menjadi medium penyebaran varian baru COVID-19, di tengah laju penyebaran COVID-19 yang tidak kunjung menunjukkan tren penurunan," ujar Syarief dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (11/7).
Menurut Syarief, kebijakan pelarangan perlu diambil pemerintah karena beberapa negara juga telah melakukan pembatasan masuk warga negara Indonesia (WNI) masuk ke negaranya.
Dia mencontohkan Jepang, melarang masuk warga dari 152 negara termasuk Indonesia, pada April 2021.
Kemudian Hong Kong, melarang WNI masuk ke negaranya per 25 Juni 2021.
"Terbaru, Uni Emirat Arab dan Singapura melarang WNI masuk selama masa darurat COVID-19," ucapnya.
Syarief menilai pelarangan masuknya WNA ke Indonesia di masa darurat adalah hal yang lumrah.
Syarief Hasan menyerukan kepada pemerintah untuk melarang WNA masuk NKRI di masa Pandemi COVID-19.
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Segera Memperbaiki Tata Kelola Pendidikan
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba
- Anggota MPR Lia Istifhama Serap Aspirasi Masyarakat Bertajuk Ekonomi Kerakyatan
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat