Seruan Lagi dari Kemendikbudristek untuk Seluruh Kepsek, Guru & Siswa, Ada Apakah?
Selanjutnya, memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologi di satuan pendidikan.
"Pemerintah daerah juga berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik," terangnya.
Selain itu juga memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan.
Begitu pula memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologi sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Suharti menegaskan, dengan berlakunya surat edaran terbaru ini, maka Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan tidak berlaku.
Dia berharap seluruh pihak bisa bergotong royong dalam pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa bisa terpenuhi.
"Menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM terbatas bisa terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak,” pungkas Suharti. (esy/jpnn)
Kemendikbudristek kembali mengeluarkan seruan untuk seluruh Kepsek, guru, dan siswa, ada apakah?
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Guru P1 Negeri Diakomodasi, 150 Kursi Jalur Afirmasi
- Banyak Guru Terjerat Pinjol, Kemendikbudristek Optimalkan Formasi PPPK 2024
- 9 Siswa Tewas, Kemendikbudristek Diminta Moratorium dan Mengubah Konsep Study Tour
- Berkat PNM Mekaar Usaha Pensiunan Guru Ini Makin Berkembang
- Rombongan Siswa Selamat dari Kecelakaan di Subang Disambut Haru di SMK Lingga Kencana Depok
- 150 Satuan Pendidikan Vokasi Ikut Business Matching, 29 Perusahaan Buka Peluang