Seruan Menteri Tjahjo Kumolo untuk PNS & PPPK yang Mau Mudik, Mohon Diperhatikan!
Pemberian cuti tahunan, lanjutnya, dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Selain itu, bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status resiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan.
Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
PNS dan PPPK diminta selalu memperhatikan, mematuhi kriteria persyaratan, protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
"Jangan lupa penggunaan platform PeduliLindungi,” tegasnya mengingatkan.
Lebih lanjut dikatakan agar PPK bisa menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada PNS maupun PPPK yang melanggar. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyerukan PNS dan PPPK yang mau mudik, memenuhi sejumlah ketentuan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen