Seruan Terbaru soal Salat Jumat dan Ibadah Lain di Masjid

Seruan Terbaru soal Salat Jumat dan Ibadah Lain di Masjid
Sejumlah warga melaksanakan Salat Zuhur berjemaah di Masjid Jami' Al Munawwar Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (20/3) Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta kembali mengeluarkan seruan soal pembatasan aktivitas di masjid, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.

DMI meminta peniadaan salat Jumat dan ibadah wajib lainnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mun Alayubi mengatakan seruan ini mempertimbangkan situasi terkini terkait pademi COVID-19 yang meluas dan angka kasus terus meningkat di Indonesia.

"Seruan ini kami perbarui merujuk dari Fatwa MUI, seruan Gubernur DKI Jakarta dan Makluman Kapolri, intinya tidak hanya fokus meniadakan salat Jumat saja, tetapi aktivitas lainnya yang berkumpul di tempat ibadah," kata Ma'mun, seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/4).

DMI memperbarui seruan pembatasan aktivitas di tempat ibadah khususnya masjid untuk mencegah penularan COVID-19. Seruan dikeluarkan oleh DMI Jakarta tanggal 1 April dan berlaku dari 3 April sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Seruan ditandatangani oleh Ma'mun dan Ketua Umum DMI Jakarta KH Munahar Muchtar.

"Kalau seruan sebelumnya berlaku di dua Jumat, yakni tanggal 20 dan 27 Maret, untuk seruan kali ini tidak ada batas waktunya, sampai situasi membaik, mengikuti arahan pemerintah," kata Ma'mun.

Dalam seruan tersebut, lanjut Ma'mun, tidak hanya untuk pembatasan salat Jumat di masjid, tetapi semua aktivitas yang mengumpulkan orang banyak di masjid, baik salat wajib maupun kajian dan sebagainya.

Meski aktivitas salat Jumat dan beribadah berjemaah lainnya dibatasi, tetapi jangan lupa mengumandangkan azan setiap waktu salat masuk di masjid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News