Seruan Terbaru soal Salat Jumat dan Ibadah Lain di Masjid

Seruan Terbaru soal Salat Jumat dan Ibadah Lain di Masjid
Sejumlah warga melaksanakan Salat Zuhur berjemaah di Masjid Jami' Al Munawwar Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (20/3) Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Hal ini melihat kondisi sebelumnya, di mana masyarakat mengartikan hanya salat Jumat yang ditiadakan di masjid, tetapi malah melakukan ibadah lainnya di masjid.

Karena itu, seruan DMI diperluas maknanya agar masyarakat benar-benar menjalani Fatwa MUI, seruan Gubernur DKI Jakarta dan Maklumat Kapolri tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Kemarin salat Jumat tidak masjid, tetapi ibadah lainnya tetap kumpul-kumpul di masjid ini yang kami antisipasi," kata Ma'mun.

Ma'mun mengatakan, DMI tidak memiliki kekuatan hukum untuk menindak, tidak ada sanksi dalam seruan ini, pembatasan ini hanya berupa seruan merujuk pada Fatwa MUI, imbauan Gubernur DKI Jakarta dan Maklumat Kapolri.

Namun DMI berharap masyarakat bisa memahami dan menaati dengan bijaksana agar penyebaran virus corona jenis baru bisa ditekan kurva kenaikan kasusnya demi kemashalatan umat nantinya.

Meski aktivitas beribadah secara berjamaah di masjid dibatasi, DMI tetap mengimbau agar masjid mengumandangkan suara azan setiap waktu salat masuk, tetapi tidak menyerukan salat di masjid.

"Adzan tetap dikumandangkan, tetapi tidak mengajak salat di masjid, di akhir adzan diserukan 'al-salatu fi buyutikum' salatlah di rumah kalian," kata Ma'mun.

Selain itu, DMI juga menyerukan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan DMI tetap menjaga kebersihan masjid dengan tetap melakukan kegiatan bersih masjid setiap pekannya.

Meski aktivitas salat Jumat dan beribadah berjemaah lainnya dibatasi, tetapi jangan lupa mengumandangkan azan setiap waktu salat masuk di masjid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News