Serukan Demo Rusuh, Admin dan Dua Anggota Grup Facebook STM se-Jabodetabek Ditangkap

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan bahwa pihaknya telah mengungkap grup Facebook STM se-Jabodetabek yang menyerukan aksi rusuh saat demo menolak UU CIpta Kerja.
Argo menyebut bahwa hal ini terungkap setelah aparat menangkap admin dan anggota grup Facebook tersebut berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17).
“Setelah diselidiki, seruannya agar demonya harus rusuh dan ricuh. Kemudian ada tulisannya macem-macem ada juga untuk tanggal 20 ini," kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/10).
Jenderal bintang dua ini menuturkan, dalam postingan grup Facebook, terdapat provokasi untuk melakukan kerusuhan pada aksi unjuk rasa yang dilakukan elemen buruh dan mahasiswa pada hari ini.
Adapun isi seruan dalam grup Facebook tersebut yakni "Buat kawan-kawan ogut jangan lupa tanggal 20 bawa moly supaya polisi jatuh”.
Tak hanya itu, dalam grup tersebut, para anggotanya diimbau untuk membawa peralatan-peralatan untuk persenjatai diri melawan aparat kepolisian saat kerusuhan.
"Bawa masker, kacamata renang, odol, bawa raket kenapa raket itu kalau dilempar gas air mata akan dipukulkan kembali. Ini ajakan di Facebook kemudian ada kantong karet, air mineral dan sarung tangan,” beber mantan Kapolres Nunukan ini. (cuy/jpnn)
Polisi telah menangkap tiga admin serta anggota grup Facebook STM se-Jabodetabek. Penangkapan dilakukan karena grup tersebut melakukan provokasi untuk membuat rusuh demo hari ini.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara