Sesjen MPR Resmi Menyandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

Sesjen MPR Resmi Menyandang Gelar Doktor Ilmu Hukum
Sekretaris Jenderal (Sesjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono saat mempertahankan Disertasinya di hadapan Tim Penguji pada saat ujian doktoral ilmu hukum di Universitas Jayabaya Jakarta, Selasa (7/8). Foto: Ist.

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sesjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono resmi menyandang gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta, Selasa (7/8).

Ma’ruf berhasil mempertahankan Disertasinya dengan judul “Haluan Negara Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pesiden Dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Pemerintahan Berdasar Prinsip Negara Demokrasi Konstitusional. Tim penguji dalam kesempatan itu adalah Tim Penguji/Promotor terdiri dari Prof. H. Amir Santoso (Rektor/Ketua Sidang); Letjen TNI (Purn) Prof. Dr. H. Syarifudin Tippe (Direktur Pascasarjana); Prof. Dr. JH. Sinaulan (Ka.ProgDok/Promotor/Penguji); Dr. Ramli Lina S (Ko-Promotor I/Penguji); Dr. Yuhelson (Ko-Promotor II/Penguji), Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana (Penguji) dan Prof. Dr. FX Adjie Samekto (Penguji).

Mar’uf Cahyono dalam paparannya menyampaikan haluan negara merupakan upaya mewujudkan sistem pemerintahan negara demokrasi konstitusional sesuai tujuan nasional bangsa Indonesia.

Sesjen MPR Resmi Menyandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

Sesjen MPR RI Ma'ruf Cahyono

Secara yuridis, konsep ‘haluan negara’ sebelum perubahan UUD 1945 dikenal sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara’ (GBHN). GBHN merupakan konsep ketatanegaraan yang mengandung arah dan strategi penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara khususnya MPR dengan Presiden terkait dengan pola pembangunan nasional yang menyeluruh dan berkelanjutan.

Menurutnya, Pasca-perubahan UUD 1945, GBHN tidak lagi menjadi “haluan negara” dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan. Hilangnya GBHN berdampak pada hilangnya pernyataan kehendak rakyat sebagai haluan negara yang memberikan arah bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan, yang bertumpu pada prinsip kedaulatan rakyat (wolksouvereniteit) dan supremasi konstitusi.

“Hilangnya GBHN juga menyebabkan hilangnya mekanisme pertanggungjawaban yang merupakan bagian esensial dari asas kedaulatan rakyat,” kata Ma’ruf Cahyono.

Mar’uf Cahyono mengatakan haluan negara merupakan upaya mewujudkan sistem pemerintahan negara demokrasi konstitusional sesuai tujuan nasional Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News