Sesjen MPR Resmi Menyandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

Sesjen MPR Resmi Menyandang Gelar Doktor Ilmu Hukum
Sekretaris Jenderal (Sesjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono saat mempertahankan Disertasinya di hadapan Tim Penguji pada saat ujian doktoral ilmu hukum di Universitas Jayabaya Jakarta, Selasa (7/8). Foto: Ist.

Dalam penelitiannya, Ma’ruf membatasi pada tiga masalah, Pertama, makna yuridis dan arti pentingnya ‘haluan negara’ bagi sistem penyelenggaraan Indonesia. Kedua, prinsip pertanggungjawaban Presiden menurut “haluan negara’ dengan model GBHN dan model RPJP-RPJM.

Ketiga, pengaturan hubungan tata kerja antara MPR dan Presiden dalam pelaksanaan prinsip pertanggungjawaban agar ‘haluan negara’ dapat diterapkan dengan baik dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan negara demokrasi konstitusional di Indoensia.

“Ketiga permasalahan tersebut dianalisa berdasarkan teori tentang negara hukum, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan negara/pemerintahan, pengawasan dan pertanggungjawaban negara,” katanya.

Lebih lanjut, Ma’ruf menjelaskan metoda yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier, sertaa data primer untuk mendukung bahan hukum data sekunder, sedangkan metode analisis yang digunakan adalah yuridis kualitatif.

Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan, yakni Pertama, makna yuridis ‘dan arti penting haluan negara’ bagi sistem penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia yang bertumpu pada prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum adalah bahwa haluan negara sebagai instrumen hukum dalam menegakkan kedaulatan negara, sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan negara yang tertuang dalam konstitusi negara, dan sebagai model penyelenggaraan pemerintahan negara.

Kedua, terdapat perbedaan model pelaksanaan “haluan negara” yakni pelaksanaan model GBHN sebelum perubahan UUD 1945 dan RPJPN/RPJMN dalam sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN) setelah perubahan UUD 1945.

Ketiga, pengaturan hubungan tata kerja antara MPR dan Presiden dalam pelaksanaan prinsip pertanggungjawaban seharusnya dilakukan agar “haluan negara” dapat diterapkan dengan baik dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan negara demokrasi konstitusional melalui penataan ulang (rekonstruksi) hubungan tata kerja antara MPR dan Presiden.

Dalam ujian Disertasi Ma'ruf Cahyono, tampak hadir di antaranya Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Wakil Ketua DPD RI, Achmad Muqowam dan sejumlah Anggota MPR lainnya, Staf Setjen MPR dan Setjen DPD RI.(adv/jpnn)


Mar’uf Cahyono mengatakan haluan negara merupakan upaya mewujudkan sistem pemerintahan negara demokrasi konstitusional sesuai tujuan nasional Indonesia.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News