Sesuai Arahan Presiden Jokowi, Dana Desa 2021 Diprioritaskan Mendukung SDGs Desa dan PPKM Mikro

Sesuai Arahan Presiden Jokowi, Dana Desa 2021 Diprioritaskan Mendukung SDGs Desa dan PPKM Mikro
Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid. Foto: Kemendes PDTT.

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT) Taufik Madjid mengatakan prioritas penggunaan Dana Desa 2021 adalah untuk mendukung SDGs Desa dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 lalu. Ada dua arahan Presiden Jokowi terkait dengan prioritas penggunaan dana desa.

“Yang pertama arahan beliau (Jokowi), dana desa harus dirasakan oleh seluruh warga desa terutama di golongan terbawah. Itu disampaikan oleh beliau berulang-ulang kali. Yang kedua adalah dana desa harus berdampak pada peningkatan ekonomi dan SDM di desa,” kata Sekjen Taufik.

Sekjen Taufik menegaskan itu saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Dana Desa dan Konsolidasi Pendamping Desa Tahun 2021 yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Timur, Jumat (12/2).

Sekjen Taufik mengatakan bahwa setidaknya ada lima prinsip penetapan prioritas penggunaan dana desa 2021 yakni kemanusiaan, keadilan, kebinekaan, keseimbangan alam dan kepentingan nasional.

Karena itu, ujar dia, prioritas penggunaan dana desa 2021 diarahkan untuk percepatan pencapaian aksi SDGs Desa melalui program prioritas nasional, pemulihan ekonomi nasional, adaptasi kebiasaan baru desa.

Dalam program prioritas nasional, setidaknya ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh desa.

Pertama, pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Kedua, pengembangan desa wisata dan. Ketiga, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa. Keempat, adalah desa inklusif.

Selanjutnya, dalam aspek pemulihan ekonomi nasional juga ada tiga hal yang harus dilakukan.

Pertama, pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes atau BUMDesMa.

Kedua, penyediaan listrik desa.

Ketiga, pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDes atau BUMDesMa.

Dalam aspek adaptasi kebiasaan baru desa, ada dua hal yang harus dilakukan, yakni desa aman Covid-19 dan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.

Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid mengatakan sesuai arahan Presiden Jokowi, dana desa harus dirasakan seluruh warga desa terutama di golongan bahwa, dan harus berdampak pada peningkatan ekonomi dan SDM di desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News