Sesuai Komitmen Kapolri, Tak Ada Ampun Bagi Kompol Yuni
jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri memastikan sanksi tegas terhadap mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Pasalnya, apa yang dilakukan polwan tersebut sudah sangat mencoreng nama baik Polri.
“Apabila benar-benar terbukti ya bisa sampai pada pemecatan atau pidana, kebijakan Kapolri sangat jelas sekali terhadap anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Dofiri ketika dikonfirmasi, Kamis (18/2).
Hal serupa juga dikatakan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar.
Menurut dia, apa yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat fit and proper test di Komisi III sudah sangat jelas.
"Sanksinya jelas dan tegas sebagimana komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika fit dan proper test di Komisi III bahwa terhadap anggota Polri yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, yakni dipecat atau dipidanakan," tegas Krisno.
Polda Jawa Barat telah mencopot Kompol Yuni Purwanti dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar, Kota Bandung.
Polrestabes Bandung pun kini tengah menyiapkan perwira lain untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Polri memastikan sanksi tegas kepada Kompol Yuni Purwanti yang tertangkap bersama belasan anggota lain berpesta narkoba.
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Prabowo Hadiri HUT Kopassus, Lihat Pejabat TNI yang Mendampingi
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini