Sesuai Perintah RI 1, Usut Tuntas Kasus Helikopter AW-101

Sesuai Perintah RI 1, Usut Tuntas Kasus Helikopter AW-101
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo usai sambutan pada acara Munas XV Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) di Jakarta, Rabu (22/11). Foto: Puspen TNI

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menyampaikan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus pengadaan Helikopter AW-101 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 200 miliar.

“Sesuai perintah Presiden RI (RI 1) agar kasus pengadaan Helikopter AW-101 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 200 miliar tersebut harus diusut sampai tuntas,” tegas Panglima TNI usai sambutan pada acara Munas XV Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) di Jakarta, Rabu (22/11) malam.

Menurut Gatot, dirinya sudah mengambil langkah-langkah bersama TNI Angkatan Udara untuk melakukan investigasi dan bersama KPK memeriksa saksi-saksi. Dari informasi tersebut, menurut Gatot, dikembangkan dan selanjutnya TNI dan Polri mengadakan penyelidikan dan penyidikan serta memanggil mantan Kasau untuk diminta keterangan sebagai saksi dan sudah akan datang.(fri/jpnn)


Panglima TNI sudah mengambil langkah-langkah bersama TNI Angkatan Udara untuk melakukan investigasi dan bersama KPK memeriksa saksi-saksi.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News