Setahun Berlalu, Kasus Dugaan Pungli Baru Disidangkan

Setahun Berlalu, Kasus Dugaan Pungli Baru Disidangkan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Sidang perdana kasus pungutan liar (pungli) dengan terdakwa mantan Kasubsi Pengukuran BPN Pringsewu Perdamaian Zai, 56, itu akhirnya digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (30/4) lalu. 

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus Amrullah, berkas baru dilimpahkan ke pengadilan setahun kemudian lantaran jaksa menunggu pelimpahan berkas dari penyidik.

Selain itu, beberapa kali penyidik harus memenuhi kelengkapan berkas, baik dari segi formal ataupun material.

”Kita kan, hanya menunggu. Apabila lengkap, kita nyatakan P21 (berkas lengkap, Red) baru kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Di kejaksaan tidak terlalu lama. Begitu tahap dua, kita limpahkan,” kata Amrullah dihubungi melalui ponselnya, Rabu (2/5).

Sementara dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula ketika saksi Setio Handoko bersama Anton Sujarwo mengajukan pembuatan sertifikat tanah ke BPN Pingsewu, pada 21 Februari 2017 lalu. Lahan sawah seluas 2.187 meter persegi itu milik saksi Sugiarto yang merupakan ayah dari Setio Handoko.

Keduanya bertemu petugas loket Marthalena dan diarahkan ke loket samping. Di sana mereka bertemu Saiful Anwar yang merupakan koordinator seksi hak tanah dan pendaftaran.

Saat diperiksa, ada beberapa syarat dari dokumen yang kurang. Yakni bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan. Ketika saksi menanyakan biaya pembuatan sertifikat, mereka diarahkan kepada Perdamaian Zai.

Perdamaian menyatakan biayanya sebesar Rp4,5 juta. Sempatterjadi tawar menawar. Namun Perdamaian menyatakan, saksi harus menyerahkan uang seperti yang sudah ditetapkan. Kemudian anggota Polres Tanggamus datang. Perdamaian sempat melempar amplop putih berisi uang Rp4,5 juta, yang baru diterimanya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus Amrullah, berkas baru dilimpahkan ke pengadilan lantaran jaksa menunggu pelimpahan berkas dari penyidik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News