Setahun Berlalu, Kasus Dugaan Pungli Baru Disidangkan
Kamis, 03 Mei 2018 – 20:34 WIB
Terkait kasus tersebut, pengacara Perdamaian Zai, Jono Parulian Sitorus mengatakan, tidak ada paksaan dalam pungutan tersebut. Selain itu, kedua saksi sudah menyiapkan uang untuk proses pembuatan sertifikat hingga selesai.
”Terdakwa tidak mungkin melakukan pungli berdasarkan jabatan. Sebab terbit atau tidaknya sertifikat tersebut, atas kewenangan Saiful selaku Kasubag Pendaftaran,” ujarnya.
Menurut dia, perkara tersebut terkesan dipaksakan. ”Saksi memang sudah membawa berkas serta uang dengan jumlah yang dimaksud. Uang tersebut diserahkan kepada terdakwa atas perintah Saiful. Dimana, uang itu sebelumnya diberikan kepada Saiful,” urainya. (nca/c1/ais)
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus Amrullah, berkas baru dilimpahkan ke pengadilan lantaran jaksa menunggu pelimpahan berkas dari penyidik.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Pemuda Ini Peras Wisatawan, Tim Saber Pungli Beraksi, Lihat
- KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Ada Sandi Lurah hingga Rp6,3 M
- Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!