2 Pejabat Sumut Terdakwa Pungli Divonis 1 Tahun Penjara

2 Pejabat Sumut Terdakwa Pungli Divonis 1 Tahun Penjara
Kedua terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/3/2018) malam. Foto: pojoksatu/jpg

jpnn.com, MEDAN - Dua terdakwa perkara pungutan liar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara (Sumut) divonis 1 tahun penjara.

Kedua pejabat tersebut masing-masing, Correti Sinaga dan Khairri Rozzi Nasution.

“Menjatuhkan masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Nazar Effriandi dalam Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/3/2018) malam.

Majelis hakim menilai, keduannya terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menyikapi vonis majelis hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Eva dan Agustini maupun kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Agustini.

Kedua terdakwa sebelumnya dituntut dengan hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Kasus ini bermula ketika penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Khairri Rozzi Nasution, anak buah dari Correti Sinaga karena melakukan pungli pengurusan izin Air Bawah Tanah (ABT) kepada pemohon, Yudy Prasetyanto terkait pengurusan surat perpanjangan izin pemanfaatan air bawah tanah, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia, pada Kamis, 31 Agustus 2017 lalu.

Dua terdakwa perkara pungutan liar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara (Sumut) divonis 1 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News