2 Pejabat Sumut Terdakwa Pungli Divonis 1 Tahun Penjara

2 Pejabat Sumut Terdakwa Pungli Divonis 1 Tahun Penjara
Kedua terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/3/2018) malam. Foto: pojoksatu/jpg

“Sekitar bulan Agustus 2017, Rozzi menghubungi Yudy bahwa uang untuk pengurusan perpanjangan izin tersebut sebesar Rp 2 juta untuk satu izin sebagai biaya operasional. Namun Yudy mengaku nominal tersebut terlalu tinggi dan melakukan nego hingga akhirnya keduanya sepakat diangka Rp 1,5 juta,” jelas JPU ketika membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.

Hingga akhirnya dalam OTT itu, petugas menyita barang bukti uang sebesar Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin ABT PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia serta delapan eksemplar dokumen izin ABT PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Berdasarkan keterangan Khairri Rozzi Nasution, Correti Sinaga diketahui memerintahkan Khairri Rozzi meminta uang pembayaran terhadap pengurusan izin ABT kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia. (fir)


Dua terdakwa perkara pungutan liar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara (Sumut) divonis 1 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News