78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!

78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melaksanakan sanksi permintaan maaf secara serentak di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2/2024). ANTARA/HO-KPK

jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti hukuman bagi 78 pegawai KPK yang terlibat pungutan liar atau pungli di Rutan lembaga antirasuah berupa permintaan maaf secara terbuka.

Rezal antas mempertanyakan kira-kira apakah aksi pungli yang mereka lakukan cuma berlangsung satu kali?

78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!
Reza Indragiri Amriel. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

Menurut Reza, patut diduga kuat, aksi pungli yang mereka lakukan di Rutan KPK lebih dari satu kali.

"Berarti mereka sesungguhnya adalah residivis," ucap sarjana psikologi jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, Rabu (28/2).

Reza menerangkan bahwa residivisme mereka bukan dihitung berdasarkan re-entry (berulang masuk lapas) atau re-punishment (berulang dijatuhi hukuman), melainkan berdasarkan perhitungan bahwa para staf KPK telah mengulang-ulang perbuatan pungli mereka.

"Betapa pun baru satu kali ini aksi mereka terungkap lalu diproses etik," ucap pria yang pernah mengajar di STIK/PTIK itu.

Nah, dengan status sebagai residivis, lanjutnya, apakah cukup para staf itu menebus kesalahan mereka dengan permintaan maaf?

Reza Indragiri soroti hukuman bagi 78 pegawai KPK pelaku pungli yang cuma minta maaf. Dia juga menyinggung soal Tewas Wawasan Kebangsaan (TWK) mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News