78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!

78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melaksanakan sanksi permintaan maaf secara serentak di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2/2024). ANTARA/HO-KPK

Terlebih lagi, penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu menilai permintaan maaf mereka bukan berdasarkan inisiatif pribadi per pribadi, melainkan dipaksa lembaga.

Bahwa seremoni permintaan maaf digelar tanpa memperlihatkan muka dan membuka identitas pelaku, juga mengindikasikan bahwa masing-masing orang tergerak meminta maaf lebih karena perasaan malu, bukan perasaan bersalah.

"Ini terkesan teatrikal, ketimbang pertobatan substansial. Jadi, berapa kali permintaan maaf yang bisa dianggap setara dengan residivisme mereka?" ujarnya.

Dia menilai pada lembaga yang semestinya menempatkan standar etik dan standar moral pada posisi tertinggi dan mutlak, hukuman meminta maaf kosmetik oleh pegawai KPK tersebut sedemikian rupa jelas terlalu enteng.

Satu lagi, katanya, seandainya kepada para pelaku pungli itu dikenakan tes wawasan kebangsaan (TWK), akan seperti apa hasilnya? Atau mungkin memang tak perlu lagi mereka di-TWK.

"Bahwa mereka sudah menyimpang dari nilai-nilai integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan, itu saja sudah menunjukkan betapa wawasan kebangsaan mereka sedemikian bobrok," ucap Reza

Reza juga mempertanyakan, pascaupacara permintaan maaf tersebut, 78 pegawai pelaku pungutan liar itu akan ditempatkan di mana?

"Ruang kerja yang mana yang masih layak diisi para pegawai itu? KPK bisa memastikan puluhan orang itu tidak akan mengulangi aksi pungli mereka?" tutur Reza Indragiri.(fat/jpnn.com)

Reza Indragiri soroti hukuman bagi 78 pegawai KPK pelaku pungli yang cuma minta maaf. Dia juga menyinggung soal Tewas Wawasan Kebangsaan (TWK) mereka.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News