Setahun, Dana Rapat Gubernur Rp238,58 M

Setahun, Dana Rapat Gubernur Rp238,58 M
Setahun, Dana Rapat Gubernur Rp238,58 M
JAKARTA - Selama 2012 ini, dana rapat yang tersedia untuk seluruh gubernur se-Indonesia besarnya mencapai Rp238,58 miliar. Hanya saja, dana ini tidak diambilkan dari APBD provinsi, melainkan gelontoran dari pusat yang diambilkan dari APBN.

Direktur Dekonsentrasi dan Kerjasama Kemendagri, Sirajudin Nonci, menjelaskan, dana itu sengaja diberikan ke gubernur dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Payung hukumnya adalah PP Nomor 19 Tahun 2010 jo PP Nomor 23 Tahun 2011 tentang tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pusat di daerah.

"Jadi ini merupakan dana dekonsentrasi, karena gubernur menjalankan tugas pusat di daerah. Ini untuk rapat-rapat koordinasi dengan jajaran Forkominda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah)," ujar Sirajudin dalam keterangan persnya di gedung Kemendagri, Jumat (10/2).

Rapat digelar biasanya dalam menyikapi isu-isu dan permasalahan yang muncul di daerah. "Rapat kan mengundang pejabat-pejabat dari instansi vertikal, atau saat gubernur mengundang bupati/walikota, dalam kapasitasnya sebagai wakil pusat di daerah," terang Sirajudin.

JAKARTA - Selama 2012 ini, dana rapat yang tersedia untuk seluruh gubernur se-Indonesia besarnya mencapai Rp238,58 miliar. Hanya saja, dana ini tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News